Apa putusan pengadilan?

Pengadilan Distrik Timur Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Kim, CEO perusahaan perhiasan JSTINA, pada 15 Oktober 2026. Empat karyawan masing-masing didenda 8 juta won. Dakwaan mencakup pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri dan Undang-Undang Dukungan Saluran Penjualan.

Bagaimana skemanya?

Menurut jaksa, perusahaan mengimpor sekitar 120.000 jam tangan dari China antara 2017 dan 2023 lalu menjualnya sebagai produk dalam negeri. Jaksa menyebut label 'Made in China' dihilangkan dengan aseton lalu jam dirakit ulang. Sebagian jam juga diajukan ke Layanan Pengadaan Publik sebagai produksi sendiri.

| Item | Keterangan | |---|---| | Jam tangan terlibat | Sekitar 120.000 | | Periode | 2017 hingga 2023 | | Vonis CEO | 1 tahun, percobaan 2 tahun | | Denda karyawan | 8 juta won masing-masing |

Mengapa pengadilan menolak pembelaan CEO?

CEO mengaku tidak mengetahui pelanggaran asal produk. Pengadilan tidak sependapat, berdasarkan laporan karyawan dan rencana bisnis yang menunjukkan ia mengetahui dan membiarkan praktik tersebut demi bisnis. Pengadilan juga menyatakan tidak masuk akal bahwa bawahan dapat mengatur kesepakatan pengadaan publik tanpa sepengetahuan CEO.

Faktor apa yang dipertimbangkan sebagai peringanan?

Pengadilan mencatat CEO tidak memiliki riwayat pidana dan praktik serupa sudah menjadi kebiasaan di perusahaan sebelum ia menjabat. Para karyawan adalah pelanggar pertama kali yang mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan.

Untuk penggemar internasional

JSTINA adalah perusahaan perhiasan, dan kasus ini menyangkut penipuan asal produk, bukan industri hiburan. Pembeli asing produk buatan Korea sebaiknya memeriksa label asal produk yang mereka beli.