Apa yang terjadi?

Arab Saudi mengeksekusi dua warga negara Bangladesh, Najrul Islam Abdul Bashir dan Siti Attar, pada 14 Oktober di wilayah Mekkah. Keduanya dihukum karena perbuatan asusila di dalam sebuah masjid di pusat kota Mekkah, kota paling suci bagi umat Islam.

Bagaimana hukuman ditetapkan?

Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, keduanya diadili berdasarkan ketentuan 'ta'zir' dalam hukum Islam, yang memberi hakim kewenangan menentukan hukuman. Kementerian menyebut pengadilan menimbang berat pelanggaran dan pelanggaran terhadap kesucian masjid sebagai faktor utama. Pengumuman ini disiarkan kantor berita negara SPA dan diberitakan Gulf News.

Mengapa Bangladesh prihatin?

Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Bangladesh mengatakan kecepatan penangkapan dan eksekusi tersebut sangat tidak biasa. Pejabat itu juga mencatat bahwa tidak ada pihak yang menghubungi Kedutaan Bangladesh untuk membela para tahanan, dan hal ini dinilainya sulit dipahami.

Untuk pembaca internasional

Kasus ini menarik perhatian di luar Arab Saudi karena Mekkah tertutup bagi non-Muslim dan masjid tersebut merupakan pusat ibadah umat Islam. Arab Saudi menerapkan hukum Islam dalam perkara pidana, dan hukuman berdasarkan ketentuan diskresioner dapat berbeda dengan yang berlaku di negara lain.